Advertisement

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun Hukum
Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. (Foto: hukumonline)
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Comment

Jakarta, Pinangdaily.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana sebagaimana diatur dalam amar putusan.

Dijatuhi Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai Nadiem, sebagai pejabat negara, menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara terencana dan berdampak pada kerugian keuangan negara yang besar, serta memengaruhi penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Masih Memiliki Hak Mengajukan Banding

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada langkah hukum lanjutan yang ditempuh para pihak. Jika banding diajukan, proses persidangan akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.**

Ikuti Saluran Pinang Daily Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terkini
Follow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement