Komisi III DPR Nilai Kasus Hogi Minaya Tak Layak Pidana, Minta Perkara Dihentikan
Pinangdaily.com – Komisi III DPR RI menilai perkara yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak layak dilanjutkan ke proses pidana. Setelah melakukan pendalaman, Komisi III menyimpulkan bahwa...
Hukum Pinangdaily.com – Komisi III DPR RI menilai perkara yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak layak dilanjutkan ke proses pidana. Setelah melakukan pendalaman, Komisi III menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan itu usai pihaknya mendengar langsung keterangan dari kuasa hukum Hogi Minaya, Polres Sleman, serta Kejaksaan Negeri Sleman dalam rapat bersama.
“Kami menemukan fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dan peristiwa tersebut juga tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi III DPR secara resmi meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan. Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), melainkan melalui penghentian penuntutan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Ini bukan RJ, tetapi penghentian berdasarkan KUHP baru, tepatnya Pasal 65 huruf M, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” jelasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, yang menyatakan persetujuan atas langkah penghentian perkara tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jampidum, dan beliau sepakat bahwa penuntutan perkara ini dihentikan,” tambahnya.
Ia menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi Minaya. “Jelas Pak Hogi tidak memiliki niat untuk membunuh atau melakukan tindak pidana lainnya. Beliau hanya mengejar pelaku penjambretan,” tegas Habiburokhman.
Secara administratif, lanjut Habiburokhman, surat permohonan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan segera dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
“Besok surat resmi akan dikirim ke kejaksaan, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil dan mengawal istrinya yang melaju dengan sepeda motor.
Dalam perjalanan, Arista dipepet dua pria yang berboncengan sepeda motor dan tas miliknya dijambret. Melihat kejadian tersebut, Hogi secara spontan mengejar para pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Kejaran itu berujung pada kecelakaan, di mana kedua pelaku penjambretan kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Akibat insiden tersebut, satu pelaku dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius di bagian kepala, sementara satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Meski kejadian bermula dari upaya membela diri dan keluarga, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.**









