KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi 2026, Batas Nilai Wajar Naik
Pinangdaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan...
Nasional Pinangdaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Januari 2026.
Melalui regulasi terbaru ini, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan penting, mulai dari batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga batas waktu kelengkapan laporan.
Dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam aturan lama mengalami perubahan untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan pengawasan yang lebih efektif.
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan serta upacara adat dan keagamaan, batas sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Perubahan juga berlaku untuk pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang. Jika sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun, kini menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan batas nilai gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.
Meski demikian, KPK tetap menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini cukup berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK sesuai prosedur.
Selain itu, KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapan mengacu pada tingkat strategis atau “prominent” jabatan pelapor.
KPK turut memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi. Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Dalam Perkom terbaru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Melalui pembaruan aturan ini, KPK berharap pengelolaan dan pelaporan gratifikasi dapat berjalan lebih jelas, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.***








