Jakarta, Pinangdaily.com — Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.
Diduga, Lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin impor gula yang melebihi batas yang ditetapkan. Bersama Lembong, CS yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dugaan ini melibatkan penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM), yang seharusnya hanya untuk pihak tertentu, namun justru dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Product 1", "image" => "image1.jpg", "link" => "https://shopee.com/product1", "description" => "This is the description for product 1." ], [ "name" => "Product 2", "image" => "image2.jpg", "link" => "https://shopee.com/product2", "description" => "This is the description for product 2." ], [ "name" => "Product 3", "image" => "image3.jpg", "link" => "https://shopee.com/product3", "description" => "This is the description for product 3." ], [ "name" => "Product 4", "image" => "image4.jpg", "link" => "https://shopee.com/product4", "description" => "This is the description for product 4." ] ]; function generateCarousel($products) { $carouselHtml = ''; return $carouselHtml; } echo generateCarousel($products); ?>Kasus ini bermula dari penyelatas aktivitas impor yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
Berdasarkan keterangan Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, penyalahgunaan wewenang ini bertujuan menjaga stok dan harga gula di pasaran, namun dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Kemendag diduga memberikan izin impor yang tidak hanya melebihi kuota maksimal, tapi juga kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Tom Lembong sendiri sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016 serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo. Kini, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mendalami dugaan korupsi ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.** (Foto: Facebook)