Batam, Pinangdaily.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang semula dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024. Kini, masyarakat memiliki waktu hingga 16 November 2024 untuk memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang ditawarkan.
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Program Diperpanjang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan merespons tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
“Kami melihat banyak warga yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Dengan perpanjangan ini, diharapkan semakin banyak yang bisa memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujar Diky, Jumat (4/10/2024).
Diskon dan Pembebasan Denda: Ringankan Beban Warga
Dalam program pemutihan ini, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk meringankan beban finansial sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Target Pendapatan Daerah Diharapkan Tercapai
Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Diky optimis, dengan perpanjangan waktu dan berbagai kemudahan yang diberikan, target pendapatan dari sektor pajak kendaraan akan tercapai, bahkan berpotensi melebihi proyeksi awal.
“Dengan adanya insentif yang menarik ini, kami yakin masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tambahnya.
Bagi masyarakat Kepri, ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda atau sanksi lainnya. Jangan lewatkan kesempatan ini hingga batas akhir 16 November 2024!** (Foto: info.populix.co)