Batam, Pinangdaily.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa susu untuk ibu hamil yang sempat menjadi isu hangat. Melalui klarifikasi resmi, Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menekankan bahwa semua proses pengadaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam surat klarifikasi yang diterbitkan pada Sabtu (5/10/2024), Didi merinci beberapa poin penting terkait pengadaan PMT Susu untuk Ibu Hamil tahun anggaran 2023. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengadaan PMT Sesuai Prosedur: Kegiatan pengadaan PMT Susu untuk Ibu Hamil ini menggunakan metode e-purchasing melalui e-katalog, dengan pagu anggaran yang tercatat sebesar Rp 2,04 miliar. Namun, nilai kontrak pengadaan hanya mencapai Rp 1,431 miliar, menyisakan sisa anggaran sebesar Rp 609 juta.
2. Distribusi Barang Tepat Sasaran: Sebanyak 30.000 kotak susu sudah didistribusikan ke seluruh puskesmas di Kota Batam, sesuai dengan jumlah sasaran ibu hamil. Dinkes memastikan bahwa seluruh distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran tanpa ada pungutan tambahan kepada kepala puskesmas.
3. Tidak Ada Kerugian Negara: Didi juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara yang terjadi.
4. Tegas Bantah Isu Negosiasi dengan Pihak Kepolisian: Dalam klarifikasinya, Dinkes Kota Batam juga membantah adanya dugaan negosiasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi ini. Pihak Dinkes menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dan menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
Dengan adanya surat klarifikasi ini, Dinas Kesehatan Kota Batam berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar. Pihak Dinkes pun siap bekerja sama penuh dalam penyelidikan yang dilakukan, demi memastikan semua berjalan transparan. (Foto: Batamline.com)