Jakarta, Pinangdaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. KPK mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Trenggono bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai proses pengadaan dan aliran dana dalam kolaborasi antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
"Saksi SWK diminta untuk memberikan keterangan dan pengetahuannya mengenai pengadaan yang dilakukan perusahaan dalam kerja sama dengan PT Telkom," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Prosesnya seperti apa dan terkait aliran dana yang terjadi," tambahnya.
Pada hari ini, KPK telah memeriksa Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dalam kolaborasi antara PT Telekomunikasi Indonesia dengan PT Telemedia Onyx Pratama.
KPK mencurigai adanya modus operandi korupsi berupa pengadaan fiktif dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama. Hubungan PT Teknologi Riset dengan proyek pengadaan ini masih belum terungkap sepenuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam, Trenggono menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan memberikan kesaksian.
"Sebagai warga negara yang baik saya wajib membantu KPK," tegas Trenggono di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyelidikannya, Trenggono menyatakan bahwa ia telah menceritakan semua yang diketahuinya kepada penyidik. Ia menegaskan hanya mengungkapkan informasi yang benar-benar diketahuinya.
"Peristiwa itu terjadi pada 2017-2018, dan saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui. Apa yang tidak saya ketahui, ya saya tidak sampaikan," jelasnya. (Foto: Bloombergtechnoz)