Jakarta, Pinangdaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi kerugian sebesar Rp 34 miliar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Temuan ini merupakan hasil investigasi dari tim gabungan yang melibatkan KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mengungkap adanya praktik kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Insiden kecurangan ini terdeteksi di enam rumah sakit dan telah diselidiki sejak tahun 2017.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, melaporkan bahwa dari enam rumah sakit tersebut, tiga di antaranya melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. Sementara tiga rumah sakit lainnya terlibat dalam praktik phantom billing atau pembuatan tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit memperbanyak jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga biaya yang ditagihkan menjadi jauh lebih tinggi dari seharusnya. Sedangkan dalam modus phantom billing, rumah sakit menciptakan tagihan seolah-olah merawat pasien BPJS, padahal tidak ada pasien tersebut.
KPK berencana untuk membawa tiga rumah sakit yang terlibat dalam phantom billing ke ranah pidana. Dua dari rumah sakit tersebut berlokasi di Sumatera Utara, sementara satu rumah sakit lainnya berada di Jawa Tengah. Akibat kecurangan ini, BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar
Pahala menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum untuk menangani masalah ini, dengan tujuan memberikan efek jera kepada rumah sakit yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga memberikan tenggat waktu enam bulan kepada rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan serupa untuk mengakui kesalahannya
"Rumah sakit tersebut juga diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang kepada BPJS Kesehatan," tambah Pahala dengan tegas.*** (Foto: Diskusi Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024) Dok. Kemenkes)